Wartacakrawala.com – Hari Rabu tanggal 17 Maret 2022, telah dilaksanakan penanda tanganan akta ikrar wakaf beberapa Masjid di Desa Ringin Sari Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Ranting NU Ringin Sari, penyuluh agama dan turut hadir pula Kepala Desa Ringin sari.
Kepala desa Ringin Sari, Slamet Winari menyampaikan bahwa prosesi ikrar wakaf ini merupakan langkah strategis untuk mendapatkan legalitas secara formal.
“Langkah ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar menuju legalitas formal tempat ibadah di bawah naungan Kemenag,” tuturnya.
Ditambahkan, Ust. Abdul Gofar selaku penyuluh agama Sumbermanjing Wetan mengatakan, salah satu hal penting dalam perwakafan adalah ikrar wakaf.
Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum.
Baca juga: Polri Luncurkan Layanan Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option
Selanjutnya, perwakafan tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada.
Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.
Terakhir, Kepala Desa Ringin sari mengatakan Kegiatan ini merupakan wujud ada sinergitas antara Ulama’ dan Umara’.
“Hal ini adalah Perwujudan sinergi antara Ulama’ dan Umara’ utamanya di desa Ringin sari, Semoga hal ini bisa terus menjadi keselarasan dalam Pembangunan Peradaban Ringin sari,” pungkasnya. (*)