Perkara Penempatan Tanah Tanpa Hak di Desa Suwaru Berakhir Damai

Avatar
Jumpa pers Ai Hoa
Ai Hoa melakukan jumpa pers yang dilaksanakan di Bubur Kaya Rasa Malang. Jumpa pers ini dibuka oleh Kuasa Hukum Ibu Ai Hoa yaitu, Alex Widyo Nugroho, S.H, Rabu (26/01/2022).

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa “GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (JEMAAT HEBENHAEZER) SUWARU MALANG SELATAN akan dirobohkan atas permintaan ahli waris Samatha Annabella Martono (anak mantu dari Bp/Ibu Pdt Sumaryanto)  sudah lebih dari 50 tahun  (berdiri tahun 1930) sebuah Gereja GPdl di Suwaru Malang Selatan yang awal digembalakan oleh Pdt Prasetya Jadi dan Ibu Pdt Utek harus dibongkar atas permintaan ahli waris tersebut diatas. Upaya mediasi telah dilakukan ketua MD GPdl Jatim yang masih ada huungan kerabat sudah memediasi secara kekeluargaan, namun ahli waris (anak mantu) bersi kekeh memaksa untuk merobohkan”.

Tak ingin membuat banyak orang khawatir, dan bertanya-tanya, Ai HOA membuat surat  yang di kirim ke Kantor Desa Suwaru yang intinya meminta ijin kepada Kepala Desa, Desa Suwaru untuk memberikan klarifikasi dikantor Desa.

Kepala Desa Suwaru pun menyetujui akan permintaaan Ai Hoa lewat surat resminya yang berisikan meminta Ai Hoa menghadiri klarifikasi pada hari selasa 18 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Acara klarifikasi ini  juga dihadiri oleh Jochebed Yulia Susanti selaku terlapor. Setelah melakukan klarifikasi munculah surat penyataan Jochebed Yulia Susanti yang berisikan:

  1. Bahwa berita yang beredar di media sosial yang berkaitan dengan permaslahan yang terjadi di GPdl Ebenhaezer Suwaru bukan berasal dari saya dan bukan dibuat oleh saya.
  2. Bahwa isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi yaitu bahwa ahli waris memaksa untuk merobohkan gedung Gereja (GPdl Ebenhaezer Suwaru).
  3. Bahwa pembongkaran gedung Gereja atas dasar kesepakatan bersama saat mediasi yang dilakukan di Polres Malang pada tanggal 13 Januari 2022.
  4. Bahwa pada saat mediasi kami memohon kepada ahli waris supaya kami tetap diijinkan menempati lahan tersebut, namun Ibu Ai Hoa menolak dan tetap meminta lahannya dikembalikan sehingga mediasi tersbut menghasilkan kesepakatan bersama, bahwa kami akan keluar dari lahan tersebut dan gedung gereja akan kami bongkar.
  5. Bahwa penyataan ini kami buat dikantor Desa Suwaru yang dengan di saksikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa , untuk mengklarifikasi berita yang telah beredar agar situasi mulai kondusif.
  6. Bahwa pernyataan ini kami juga mengklarifikasi berita yang beredar di media sosial yang telah menyudutkan keluarga besar dari Ibu/Bapak Soemaryanto, beserta anak, cucu, mantu daan ahli waris An. Samantha Annabella Martono. Surat pernyataan itu di tanda tangani oleh Kepala Desa Suwaru dan Serketariat Desa beserta Pihak terlapor Ibu Jochebed Yulia Susanti.

Tak sampai disitu saja, Ai Hoa juga melakukan jumpa pers yang dilaksanakan di Bubur Kaya Rasa Malang, agar semua lebih terlihat transparan, Rabu (26/01/2022).

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Banyu Anjlok Malang Selatan

Banyu Anjlok Menjadi Bukti Adanya Jejak Aktivitas Vulkanik Purba di Malang Selatan

Next Post
PMR SMA An Nur Gelar Donor Darah Bersama PMI Kabupaten Malang

Gandeng PMI Kabupaten Malang, PMR SMA An Nur Kumpulkan 152 Kantong Darah

Total
0
Share