Wartacakrawala.com – Penyebaran kasus Corona Virus Desease (Covid 19) yang masih relatif tinggi di wilayah Jawa Timur mengharuskan pemprov mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran nomor 736/24068/013.4/2020 memuat 5 langkah-langkah strategis terkait penerapan Protokoler Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
Berikut 5 langkah Prokes pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur
- Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing
- Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)
- Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00-pukul 04.00 WIB
- Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI, Satpol PP), serta gugus tugas Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu peraturan daerah dan/atau peraturan Bupati/Walikota masing-masing
- Untuk penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di peraturan daerah, peraturan Bupati/Walikota dapat berpedoman pada peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.
Adanya surat edaran tersebut, Arif Wahyudi, SH. anggota komisi B DPRD Kota Malang angkat bicara. Menurutnya surat edaran ini tidak pernah disosialisasikan tetapi tiba-tiba diterapkan. Surat Edaran ini juga ia kwatirkan dapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.
Menurut politisi PKB tersebut, harusnya aturan itu disosialisasikan dulu, 1-2 hari baru diberlakukan, “kalau misalkan Surat Edaran ini telah berlaku malam ini berarti orang yang kulaan barang-barang pokok terancam merugi,” paparnya.
“Ini jika orang berkumpul siang hari dan malamnya bubar sebelum jam 8 ini bagaimana. Kalau begitu penjual nasi goreng di pinggir jalan kan juga gak boleh jualan. Lah bagaimana kemudian geliat ekonomi masyarakat,” lanjutnya.
Ditambah lagi Jam malam ini kan tidak ada penjelasannya. Logikanya begini Apakah Corona ini kaluarnya malam hari ? Ini kan tidak logis.
“Kalau tujuannya untuk mengendalikan kerumunan perayaan tahun baru maka Lebih baik orang dilarang berkumpul malam tahun baru saja lah jangan sampai berlarut-larut hingga 10 hari kedepan,” tegas politisi senior Kota malang ini.
Terakhir ia menyarankan agar tujuan dari dari surat edaran itu diperjelas. Apakah itu untuk pengendalian Covid-19 atau apa, harus ada protokol yang jelas dan tidak hanya memberlakukan jam malam. (*)