ZA (Pembunuh Begal) Jalani Sidang Putusan

Avatar
Kuasa hukum ZA saat diwawancarai
Kuasa hukum ZA saat diwawancarai

Wartacakrawala.com – Remaja pembunuh begal (ZA) akhirnya jalani sidang putusan pagi ini , Kamis (23/1/2020). Sebelumnya, sidang kasus ZA, remaja yang membunuh begal, selalu digelar tertutup. Tapi hari ini (23/1), sidang yang digelar di Ruang Tirta PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen Kabupaten Malang digelar terbuka.

Pada sidang putusan ini, hakim mempersilahkan awak media, serta masyarakat untuk melihat proses sidang. Adapun, sidang kali ini mengagendakan putusan akhir untuk ZA.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Nunik Defiary memutuskan terdakwa ZA, pelajar pembunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, bersalah.

Baca: Dukcapil Kabupaten Malang Gelar Forum Diskusi Publik

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang yang menilai ZA melanggar Pasal 351 KUHP (3) tentang Penganiayaan (berakibat kematian).

Berdasarkan hasil putusan tersebut, ZA harus menjalani pembinaan selama setahun.

Menanggapi putusan tersebut, perwakilan Tim Pengacara ZA, Bhakti Riza Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan memikirkan dulu bersama keluarga ZA. Bhakti menyatakan masih ada waktu untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim selama tujuh hari mendatang.

“Menanggapi keputusan mejelis hakim, Kami dengan tim dan keluarga ZA akan memikirkan dulu terkait ini, yang jelas kami sangat menghormati prosedur Hukum PN Kepanjen, tapi ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dari kami,” Tungkasnya.

Lebih jauh, Bhakti menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan ZA bersalah sesuai Pasal 351 KUHP ayat 3. Menurut hakim, ada rentang waktu ZA melakukan penganiayaan hingga berakibat penusukan atau penikaman terhadap Misnan (pelaku begal yang tewas).

“Majelis tidak mempertimbangkan Pasal 49 KUHP (1) dan (2) dan tidak menjadikan pasal tersebut pertimbangan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Ini yang jadi bahan kajian kami,” tegasnya.

“ZA memang mengakui ada penikaman, tapi majelis hakim tidak melihat apa yang akhirnya (ZA) melakukan itu (penikaman), ada ancaman terhadap harta dan pemerkosaan terhadap teman wanitanya,” lanjutnya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Diskusi publik oleh Dukcapil Kabupaten Malang

Dukcapil Kabupaten Malang Gelar Forum Diskusi Publik

Next Post
Raker Ikatan Mahasiswa Sumbermanjing Wetan (IMS)

Ikatan Mahasiswa Sumbermanjing Wetan Gelar Raker

Total
0
Share