Wartacakrawala.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember ini.
BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Mengutip Kompas.com (8/11), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
“Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021,” kata Anang (7/11).
Cara mengecek penerima BPUM Rp 1,2 juta
Baca juga: Kominfo Bakal Matikan Semua TV Analog, Catat Jadwalnya!
Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak cukuplah mudah.
Berikut langkah-langkahnya.
Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
Masukkan NIK yang tertera pada KTP
Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik “Proses Inquiry”. Nantinya akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli
Baca juga: Kursi Panas Dirut PLN, 7 Pergantian dalam Satu Dekade
Data penerima BLT UMKM ini berasal dari Kemenkop UKM dan BRI hanya bertugas sebagai lembaga penyalur.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BPUM Desember 2021 diharapkan agar segera mencairkannya ke kantor BRI/BNI terdekat paling lambat pada 31 Desember 2021.
Dan bagi Anda yang telah menerima BPUM RP 1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, maka tidak perlu melakukan pengecekan di laman eform BRI lagi, karena pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun.