Wartacakrawala.com – Penyidik Polda Jawa Timur menggelar pemeriksaan kepada dokter Harun Rosyid, dokter umum RS Wava Husada di Polres Malang, Selasa (15/11/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Bakti Riza Kuasa Hukum dokter Harun menyebut jika kliennya tidak berbicara soal gas air mata.
Bakti mengatakan kalau dokter Harun hanya menyampaikan beberapa informasi sesuai dengan pengalamannya sebagai dokter.
Termasuk penjelasan mengenai proses kematian seseorang seperti apa, lalu jika tidak wajar seperti apa, harus pakai data seperti forensik dan kelengkapan lainnya.
“Beliau menjabarkan soal ilmu kedokteran. Makanya tadi penyidik dari Polda menyampaikan bisa jadi apa yang disampaikan klien kami menjadi satu keterangan ahli. Sebagai bahan untuk tim penyidik,” ujar Bakti Riza, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Polresta Bogor Sebut 311 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Selain itu, kliennya juga diminta untuk menjelaskan soal proses penanganan korban yang masih dirawat maupun meninggal dunia.
“Tapi intinya pemeriksaan hari ini untuk memperkaya informasi terkait tragedi Kanjuruhan. Itu poin utama pemanggilan dan pemeriksaan dokter Harun tadi,” imbuh Bakti.
Waktu pemeriksaan tadi, Bakti mengungkap sedikitnya ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Jatim kepada kliennya.
Pertanyaan itu seputar konstruksi berkas dari kepolisian yang dikembalikan oleh kejaksaan. Kemudian terkait pemanggilan beberapa saksi dokter oleh Polda.