Wartacakrawala.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No. 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kondisi hewan yang terjangkit gejala PMK berat dinyatakan tidak sah sebagai hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.
“Hukumnya tak sah dijadikan hewan kurban. Dia masuk kategori cacat,” seru Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, Selasa (31/5).
Baca juga: Pesan Gus Yahya kepada Santri dalam Menuntut Ilmu
Gejala klinis berat PMK diantaranya adalah kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang dan tidak berjalan, dan hewan kurban yang kurus.
Sementara, hewan kurban dengan gejala klinis ringan masuk kategori sah sebagai hewan kurban. Gejala ringan diantaranya adalah lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur berlebih.
“Maka hukumnya sah dijadikan kurban. Artinya sekalipun dia kena PMK tapi gejala klinis ringan dia tetap sah, karena tak pengaruhi kondisi daging,” kata Niam.