Ini Dia Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena Wabah PMK Menurut Islam

Shofy Maulidya Fatihah
Ilustrasi hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban / dok. Polres Malang
Ilustrasi hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban / dok. Polres Malang

Lebih lanjut, Niam menjelaskan, hewan dengan gejala PMK berat namun sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah, juga sah sebagai hewan kurban. Jika hewan dengan gejala berat sembuh di waktu melewati rentang kurban, maka dianggap sebagai sedekah dan bukan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.” bunyi huruf D poin 2 dalam fatwa tersebut.

Selanjutnya, dalam fatwa tersebut dicantumkan, pemberian ear tag atau cap pada tubuh hewan yang sudah divaksin tidak menghalangi sahnya hewan kurban.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Wisata snorkeling di Jawa Timur yang cocok untuk isi liburan kamu / @giliketapang_trip

5 Wisata Snorkeling di Jawa Timur Cocok untuk Isi Liburan

Next Post
Satgas pangan Polres Malang saat mengawal distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Malang

Satgas Pangan Polres Malang Kawal Distribusi Minyak Goreng Curah

Related Posts
Total
0
Share