Lebih lanjut, Niam menjelaskan, hewan dengan gejala PMK berat namun sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah, juga sah sebagai hewan kurban. Jika hewan dengan gejala berat sembuh di waktu melewati rentang kurban, maka dianggap sebagai sedekah dan bukan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.” bunyi huruf D poin 2 dalam fatwa tersebut.
Selanjutnya, dalam fatwa tersebut dicantumkan, pemberian ear tag atau cap pada tubuh hewan yang sudah divaksin tidak menghalangi sahnya hewan kurban.