Koran Online: Polisi Sebut Pelaku Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Bisa Dipidana

Avatar
Koran online edisi Kamis 22 September 2022
Koran online edisi Kamis 22 September 2022

Koran online edisi Kamis 22 September 2022. Polisi Sebut Pelaku Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Bisa Dipidana. Polisi menyebut, pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes bisa dipidana.

Koran online merupakan bahan bacaan netizen 5.0. Dapatkan update koran online pilihan dan breaking news setiap harinya dari Wartacakrawala.com.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
1 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Koran online edisi Kamis 22 September 2022

Koran Online: Menteri BUMN Sebut Listrik 450 VA Subsidi Tidak Dihapus

Next Post
Koran online edisi Jumat 23 September 2022

Koran Online: Soal Tudingan SBY, Mahfud MD: Pemilu Pasti Diwarnai Kecurangan

Total
1
Share