Wartacakrawala.com – Pembangunan Kantor Bupati Pasuruan maupun Kesekretariatan Pemkab Pasuruan sudah mencapai 50%.
Ditargetkan, gedung tersebut sudah rampung dibangun pada akhir desember tahun ini. Sehingga per januari 2023 bisa langsung ditempati oleh para pegawai yang masih menempati gedung lama di Komplek Perkantoran Hayam Wuruk Kota Pasuruan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Apriyanto mengatakan secara struktur bangunan kantor Bupati Pasuruan sudah tampak. Untuk saat ini tinggal pemasangan batu bata dan ornamen-ornamen yang dibutuhkan hingga proses finishing.
“Sekarang sudah 50 persen. Secara strukturan sudah tampak. Tinggal pasang batu-bata dan ornamen-ornamen pendukungnya saja,” kata Hari di sela-sela kesibukannya, Kamis (13/10/2022).
Seperti diketahui, Pemkab Pasuruan melalui DAU APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2022 telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 50 Milyar. Anggaran jumbo tersebut digunakan untuk membangun Kantor Sekda, para Asisten, staf Ahli dan Kesekretariatan Pemerintahan Daerah seperti Protokol dan Bagian Umum.
Tak selesai sampai di situ, Hari menegaskan bahwa ada juga tempat pemasaran berbagai produk UMKM Khas Kabupaten Pasuruan serta Cafe Kapiten yang dibangun di dalam area Kantor Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang baru ini.
Baca juga: Beroperasi Tahun Depan, Bupati Trenggalek Lantik Direktur RSUD Panggul
“Ada tempat istirahat untuk yang ingin menikmati berbagai produk UMKM khas Kabupaten Pasuruan. Juga dibangun Cafe Kapiten bagi yang suka ngopi atau oleh-oleh khas kapiten,” terangnya.
Lebih lanjut Hari menguraikan, pembangunan kantor bupati dan sekretariat Pemkab Pasuruan dilakukan, sebagai upaya untuk menjalankan instruksi pemerintah pusat. Agar perkantoran yang ada di wilayah Kota Pasuruan dipindahkan ke Bangil.
“Hal ini seiring dengan penetapan Bangil sebagai ibu kota Kabupaten Pasuruan. Mohon doanya agar pembangunannya berjalan lancar,” tutupnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal jikalau pembangunannya tak selesai sampai akhir tahun, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi kepada proyek pelaksana.
Menurut Hari, sanksi tersebut menjadi konsekuensi bagi rekanan yang tidak menyelesaikan kontrak proyek pembangunan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kalau sampai mundur, ya pasti akan kita sanksi, karena itu sudah jadi resikonya,”tutupnya.