Pensiun PNS Jadi Beban Negara, Bagaimana dengan Pensiunan DPR?

Shofy Maulidya Fatihah
Susi Pudjiastuti / mantan Menteri Kelautan dan Perikanan / ig susipudjiastuti
Susi Pudjiastuti / mantan Menteri Kelautan dan Perikanan / ig susipudjiastuti

Wartacakrawala.com – Uang pensiun anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) tengah menjadi sorotan warganet, menyusul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pensiunan PNS semakin menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pensiunan PNS telah menjadi beban negara karena menghabiskan 2.800 triliun dari dana APBN.

Sri Mulyani menambahkan, jika besaran tersebut diluar dari dana pensiun yang dikelola Taspen. Namun, pensiunnya yang dibayarkan APBN secara penuh.

Adapun rincian dari 2.800 triliun, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmawati menjelaskan bahwa pensiunan PNS pemerintah pusat senilai 900 triliun dan pemerintah daerah 1900 triliun.

Baca juga: Tiga Bansos Pemerintah Memuluskan Kenaikan Harga BMM Subsidi

Kemudian, pernyataan tersebut membuat pembahasan berkembang kepada pensiunan DPR. Perlu diketahui jika pensiunan DPR dana pensiunnya dibayarkan seumur hidup.

Hal tersebut yang diperdebatkan warganet karena lebih membebani negara.

Pembahasan dana pensiun DPR itu juga mendapat perhatian dari Susi Pudjiastuti. Mantan Menteri Kelautan era kabinet 2014-2019.

Susi Pudjiastuti membuat tweet pada hari Sabtu (27/08) yang berbunyi “Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen)”.

Susi membalas artikel Kompas.com ‘Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun’.

Baca juga: YDSF Malang Gelar Petualangan Muharram Semarak HUT RI 77

Susi setuju jika pensiunan DPR dan Menteri jadi beban negara.

Perlu diketahui, aturan pensiunan DPR diatur dalam UU No 12 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 16 UU nomor 12 tahun 1980 menyebutkan jika dana pensiun DPR dibayarkan seumur hidup atau hingga penerima pensiunan meninggal dunia.

Sedangkan, pensiunan Menteri diatur dalam UU nomor 50 tahun 1980 Pasal 10, dimana dana pensiun akan dibayarkan hingga Menteri Negara meninggal atau diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi skema pemberian bansos oleh pemerintah jelang kenaikan harga BBM / setneg

Tiga Bansos Pemerintah Memuluskan Kenaikan Harga BMM Subsidi

Next Post
Koran online Senin 29 Agustus 2022

Koran Online: Persija Jakarta Patahkan Mitos Keangkeran Kandang Arema FC

Related Posts
Total
0
Share