Wartacakrawala.com – Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diubah berdasarkan level. Tingkat level PPKM ditetapkan berdasarkan asesmen situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan atau melonggarkan upaya pencegahan atau penanggulangan pandemi COVID-19.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Total ada 4 level penilaian krisis COVID-19 berdasarkan indikator, Berikut diantaranya:
Baca juga: Dipenuhi Kecurangan, Mahasiswa Unhasy Tolak Hasil Pemira 2021
- PPKM Level 1
Angka kasus positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut. - PPKM Level 2
Angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dai 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut. - PPKM Level 3
Angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut. - PPKM Level 4
Angka kasus positif COVID-19 antara lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.