Pemprov NTB Luncurkan Program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Muliadi
Pemprov NTB Luncurkan Program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman

Wartacakrawala – NTB,  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat sekaligus upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, pada Selasa, 24 Juni 2025. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Program ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus wujud kepedulian pemerintah terhadap warga yang secara ekonomi kurang beruntung,” ujar Fathurrahman.

Selain memberikan insentif bagi wajib pajak yang tertib, Pemprov NTB juga memberikan diskon khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak atau belum melakukan daftar ulang (TMDU), sesuai dengan sejumlah kriteria tertentu.

Tak hanya itu, kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB dan mengganti ke kode DR atau EA juga akan mendapatkan keringanan. Langkah ini diambil untuk mendorong optimalisasi potensi kendaraan aktif di wilayah NTB, yang hingga kini masih tercatat di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar.

Program ini turut memberikan pembebasan atau pengurangan pajak bagi kelompok masyarakat rentan seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan veteran, sebagai bentuk kebijakan yang berpihak pada kelompok ekonomi lemah dan penghargaan terhadap jasa para pejuang bangsa.

Fathurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berfokus pada aspek fiskal, tetapi juga memiliki misi edukatif. “Melalui program ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, menekankan bahwa kebijakan Gebyar Diskon Pajak ini merupakan strategi untuk menekan angka kemiskinan, memperluas basis penerimaan pajak secara adil, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemprov NTB berharap program ini dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban pajak, sekaligus memperkuat peran serta publik dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

*) Baca berita Wartacakrawala di Google News disini

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pendidikan Kaum Tertindas di Era Industri: Relevansi Gagasan Paulo Freire di Tengah Komodifikasi Pendidikan

Pendidikan Kaum Tertindas di Era Industri: Relevansi Gagasan Paulo Freire di Tengah Komodifikasi Pendidikan

Next Post
5 Cara Ganti Akun ML dengan Mudah

5 Cara Ganti Akun ML dengan Mudah

Total
0
Share