NU Kabupaten Malang Tolak Pendirian Pesantren Milik Sugik Nur

Avatar
Gambar desain pesantren Gus Nur di Singosari Kabupaten Malang, Foto: Gus Nur 13 Official YouTube Channel

Wartacakrawala.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Malang melalui lembaga Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) menolak pembangunan pondok pesantren Ahsana milik Sugi Nur Raharja yang kerap dipanggil Gus Nur, di Desa Klampok Singosari.

Menurut Ketua RMI NU Kabupaten Malang Gus Yazid, penolakan tersebut berdasarkan data di lapangan yang diperoleh dari MWC NU Singosari dan masyarakat sekitar pesatren Ahsana asuhan Sugik Nur, khususnya Masyarakat Desa Klampok.

“Setelah dilakukan investigasi, ternyata memang betul itu tanah yang dibebaskan oleh Sugik Nur dan akan didirikan Pondok Ahsana itu,” terang Gus Yazid.

Hal ini, kata Gus Yazid, kemudian menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat Singosari yang mayoritas berhaluan Ahlus Sunnah An Nahdliyah.

“Kita tahu, di Singosari ini banyak sekali pesantren, nah dengan adanya informasi tersebut tentu ini meresahkan. Pengasuh pondoh pesantren merasa resah, lebih-lebih masyarakat Klampok karena memang tahu sosok Sugik Nur,” lanjutnya.

Lebih jauh, Gus Yazid menyebut bahwa masyarakat berusaha untuk melakukan mediasi dan menginformasikan ini kepada Pemda Kabupaten Malang Khususnya Bupati Malang H.M Sanusi, serta telah melakukan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Malang.

“Sugik Nur ini sosok yang kontroversi dan tidak jelas. Senengannya hanya menyampaikan ujaran kebencian. Dia juga residivis, pernah dipenjara. Sugik Nur ini juga tidak jelas aliran Islamnya bagaimana,” jelasnya.

Baca juga: Ini Dia Waktu Terbaik Minum Kopi, Hindari Langsung Ngopi Saat Bangun Tidur

Atas alasan tersebut, RMI NU melayangkan nota keberatan ke Bupati Malang H.M Sanusi dan ditandatangani langsung oleh ketua PC RMI NU Kabupaten Malang Gus Yazid, Senin (29/11).

Nota keberatan tersebut setidaknya memuat dua poin penting. Salah satunya yaitu dukungan kepada masyarakat atas penolakan pembangunan pesantren tersebut.

“Mendukung sepenuhnya kepada masyarakat khususnya para pengasuh pondok pesantren se Kecamatan Singosari yang keberatan atas didirikannya pondok pesantren Ahsana yang diasuh Sugik Nur dengan pertimbangan utama demi menjaga stabilitas dan kedamaian masyarakat Singosari yang mayoritas berhaluan Ahlus Sunnah Ala Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” bunyi point pertama.

Sementara itu, pada poin kedua RMI NU meninta kepada Bupati Malang untuk menindak lanjutu nota keberatan tersebut.

“Dengan melakukan mediasi agar pendirian pondok pesantren Ahsana yang diasuh oleh Sugik Nur di Kecamatan Singosari Kabuaten Malang yang telah nyata meresahkan masyarakat dan khususnya para pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Singosari bisa dilarang dan digagalkan keberadaannya,” bunyi poin ke dua.

Gus Yazid berharap upaya ini dapat direspon oleh pemerintah, sehingga pendirian pondok pesantren Ahsana ini bisa digagalkan dan tidak berdiri di Kecamatan Singosari, khususnya Desa Klampok. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Ini Dia Waktu Terbaik Minum Kopi, Hindari Langsung Ngopi Saat Bangun Tidur

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Tingkatkan Kapasitas Pemuda, Dispora Kabupaten Malang Adakan Pelatihan

Related Posts
Total
0
Share