Kedua, dalam kasus pertambangan Wadas yang kaya mineral andesit, kronologisnya dimulai dengan keputusan untuk membangun Benerdam di Purworejo, Jawa Tengah. Diluncurkan di situs resmi KPPIP (Komite Percepeatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas), pembangunan bendungan ini merupakan proyek strategis nasional yang dibiayai APBN. Investasi Rp2,060 triliun cukup untuk menggoyahkan kepala. Pembangunan ini sudah berlangsung sejak 2018 dan diharapkan selesai sekitar tahun 2023. Kapasitas bendungan diperkirakan 100,94M3. Ini adalah rencana proyek pemerintah yang menyebabkan masalah. Selain itu, pemerintah meyakini Wadas bisa mendapatkan andesit untuk bahan bangunan. Proses penambangan ini dikatakan tidak memiliki prosedur yang jelas dan tidak disebut prosedur yang salah.
Tidak lengkapnya dokumentasi mengapa tidak memungkinkan dan tidak ada ruang diskusi dengan warga Wadas tentang izin pertambangan dan persiapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Juga, AMDAL hanya mempengaruhi walikota desa. Aku ingin berbicara. Selama beberapa hari terakhir, polisi telah mengerahkan ratusan pasukan. Mereka adalah polisi, brigade mobil, badan intelijen, dan bahkan preman.
Perannya, yang memastikan proses pengukuran, justru melakukan tindakan kekerasan tanpa alasan yang bisa dipahami. Ada sekelompok orang tak berseragam yang ikut dalam proses pengepungan dan penangkapan di Wadas. Sebaliknya, polisi membiarkannya. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Peristiwa di Kendeng Pegunungan Kapur Jawa Tengah dan Wadas terhadap penambangan andesit pada proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Provinsi Jawa Tengah merupakan beberapa contoh ada yang salah terhadap bagaimana pengelolaan alam yang telah dilakukan di Negeri bumi Pertiwi. Kedua peristiwa tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan kekayaan alam bukan hal yang mudah bagi setiap daerah untuk memaksimalkan.
Tragedi Alam dan Kemanusiaan
Lagu dengan judul “kolam susu” yang dinyanyikan oleh Koes Plus, sebuah grup band lawas di dekade 70an dan 80an itu, adalah penggambaran nyata tentang Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote memiliki kekhasan kekayaan alam yang sangat melimpah. Kekayaan alam yang begitu melimpah ruah, panorama keindahan yang sangat menggoda membuat para penyair menyebut Indonesia adalah sepenggal surga yang Tuhan jatuhkan ke bumi. Ada juga yang mengungkapkan seperti untaian zamrud khatulistiwa.
Menurut Dyah Ratri Ismi Hayuningtyas et al (2011), lima kunci kesuksesan Jokowi dalam relokasi kekayaan Pengelolaan Alam adalah gaya kepemimpinan yang merakyat, sembodo (konsisten), nguwongke (memanusiakan), ngemong (mengasuh), dan visioner. Kita berharap, dalam menyelesaikan konflik Wadas dan Kendeng, jajaran birokrasi pusat dan lokal perlu memahami filosofi adiluhur Jawa dan memulai kembali dialog dengan rendah hati. Tak usah sungkan mengajak warga Wadas makan bersama berkali-kali. Perut kenyang, hati tenang. Jalan keluar jadi gampang. Itulah “diplomasi perut” (gastrodiplomacy) yang pernah dilakukan Presiden Jokowi.
Yang pertama, relokasi manusianya bagaimana didaerah penambangan sumber mineral para warga setempat difasilitasi sesuai apa yang menjadi hak – hak mereaka, agar nantinya tidak terjadi hak – hak warga yang di rampas. Selain itu perlu adanya kembali wadah bagi para warga setempat yang telah kehilangan mata pencahariannya akibat adanya penambangan mineral di daerah setempat.
Yang kedua, relokasi sumber daya airnya bagaimana dampak didaerah penambangan sumber mineral bagi warga setempat. Hal ini merupakan penting dan utama karena merupakan sumber mata air merupakan inti dari manusia bisa bertahan hidup, bagaimana jadinya jika sumber mata air itu tercemar dan tidak ada pengganti akan membunuh sumber kehidupan didaerah penambangan mineral.
Yang ketiga, pembuatan Ruang Terbuka Hijau di daerah penambangan sumber daya mineral. Lingkungan Hijau sangat penting bagi daerah terdekat dan terdampak akibat adanya proses penambangan, jangan sampai mengorbankan daerah karena lalai menyiapkan apa saja yang dibutuhkan selama penambangan itu. Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah suatu area atau jalur yang berada dalam kota atau wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka. Disebut sebagai ‘kawasan hijau’ karena menjadi tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami atau sengaja ditanam untuk memberikan kesan hijau dan teduh. Alam selalu memberikan sinyal apabila diganggu dan di rusak, yang nantinya akan berdampak pada pembangunan ekonomi daerah di sekitar penambangan mineral. Dampak nya sangat luar biasa apabila ruang – ruang hijau tidak diciptakan sebagai payung dalam mencegah efek negative dari proses penambangan.
Mengutip dari Gus Mus dimana pernah berkata dalam forum Mata Najwa tentang konsep memanusiakan manusia, “Tetaplah menjadi manusia. Mengertilah manusia. Manusiakanlah manusia, sebab Tuhan sangat memuliakan manusia.” Begitu bunyi wejangan singkat yang disampaikan Gus Mus. Begitulah seharusnya cara manusia menjadi manusia dalam upayanya memanusiakan manusia lainnya. Menurutnya, prinsip itu bisa diterapkan dalam lapangan pengabdian apa saja di tengah kehidupan manusia; bisa di lingkungan pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan juga politik.
Mewadahi Hak Warga
Selama ini, karena kami percaya bahwa pembangunan adalah hak pemerintah, berbagai rencana zonasi belum cukup untuk mendapatkan persetujuan dari penduduk di mana lokasi pembangunan berada. Tidak masalah jika penduduk setuju, selama persyaratan hukum dan resmi terpenuhi. Penolakan ini seringkali dilakukan secara sepihak atas nama kepentingan umum dan juga didasari oleh sikap pemerintah yang berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.