Ini Dia Sejumlah Tokoh yang Buat Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Shofy Maulidya Fatihah
Presiden Joko Widodo / setneg
Presiden Joko Widodo / setneg

Wartacakrawala.com – Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi menyatakan keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Tegas, PBNU Tak Sepakat Investasi Minuman Keras Dibebaskan

NU dan Muhammadiyah
Dua ormas Islam besar di Indonesia keras menolak izin investasi miras. Kedua ormas tersebut menilai investasi miras berpotensi mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras yang sebelumnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut.

Dengan dicabutnya dari daftar negatif, maka investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” katanya, seperti melansir dari nuonline, Senin (01/03).

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan miras merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik bagi yang memproduksi, mengedarkan, maupun meminumnya. Dengan pertimbangan itu, Muhammadiyah juga menolak izin investasi tersebut.

Dadang menilai efek negatif yang ditimbulkan dari pemberian izin tersebut berpotensi meluas ke seluruh Indonesia, tidak hanya pada empat daerah tujuan investasi. Bahkan, kata dia, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Indonesia bisa terhambat akibat hal tersebut.

“Mudaratnya besar. Oleh karena itu kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya,” kata dia.

Baca juga: Kiai Abdul Aziz Mufti Pastikan Pimpin MWC NU Sumawe 5 Tahun Kedepan

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI juga menyatakan penolakan terhadap izin investasi miras. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai aturan tersebut sebagai sinyal pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

Menurutnya, aturan itu bertentangan dengan tugas dan fungsi pemerintah, yakni melindungi rakyat.

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an (kerugian) bagi rakyatnya,” kata Anwar dalam keterangan resminya.

Baca juga: Gelar Konferensi, MWC NU Sumawe Siap Pilih Nahkoda Baru

Pemprov dan DPR Papua
Papua merupakan salah satu provinsi tujuan investasi miras yang diizinkan pemerintah. Namun, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua justru menolak izin investasi miras tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan perpres investasi miras yang diterbitkan Jokowi bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.

Dalam perdasus itu, Pemprov Papua secara tegas melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Gubernur Sulsel, Nurdin Abdillah Terjaring OTT KPK

Alumni 212
Izin investasi miras itu juga mendapatkan penolakan dari Persaudaraan Alumni 212 (PA 212). Bahkan, mereka berencana menggelar aksi demo menolak terbitnya Perpres 10/2021.

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif juga mengancam akan turun ke jalan bila pemerintah tetap memaksakan izin investasi miras terus dijalankan di Indonesia. Ia pun berencana menemui pemerintah dan DPR terkait izin investasi miras tersebut.

“Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran,” tulis Slamet lewat pesan singkat

Baca juga: Ketua Umum Himapindo, Budiyanto Raih Penghargaan

Partai Politik
Gelombang penolakan juga muncul dari sejumlah partai politik. Salah satunya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat nasional (PAN).

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai aturan izin investasi miras sangat kebablasan. Sebab perpres itu membuka peluang investasi miras di seluruh daerah.

“Kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali, dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan,” kata Arsul lewat keterangan tertulis.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu akan membawa banyak mudarat ketimbang manfaatnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Mahasiswa KKN-T Universitas Raden Rahmat

Kerlap Kerlip Lampion Hiasi Jalan Dhilkoro

Next Post
Ilustrasi virtual police

Mengenal Virtual Police dan Kaitan dengan UU ITE

Related Posts