Kominfo Berencana Batasi Usia Anak Pengguna Medsos Jadi 17 Tahun

Shofy Maulidya Fatihah
gBlUBAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAcAyiWwABlqXtewAAAABJRU5ErkJggg==
Ilustrasi pembatasan usia pengguna media sosal

Wartacakrawala.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan untuk membatasi usia pengguna media sosial, termasuk di dalamnya twitter, Facebook, dan Instagram. Bila aturan ini diterapkan maka batas usia pengguna media sosial menjadi 17 tahun.

Kominfo telah mengusulkan usulan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bila melihat regulasi Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) itu batasan di usia 16 tahun, tetapi nanti Indonesia menerapkan standar usia yang lebih tinggi lagi.

Baca juga: Pilkada 2020, PWNU Jatim Minta Kapolda Sanksi Polisi Tak Netral

“Ia merasa batas usia ini memang sangat penting dalam pemanfaatan teknologi digital. Saat anak saya waktu itu masih SMP dan belum 13 tahun, tapi teman-teman-teman sudah punya (akun medsos). Setelah 13 tahun, boleh akun Facebook tapi orangtua jadi teman punya, “tutur Semuel seperti dikutip dari detikINET, Sabtu (28/11).

“Nah, di RUU nanti batasannya bukan hanya 13 tahun. Kalau kita lihat GDPR itu batasannya 16 tahun, di Amerika juga. Di Indonesia di dalam RUU PDP ini batasannya 17 tahun, di bawah 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua,” sambungnya.

Lebih lanjut Semuel juga menekankan peran orang tua dalam mengawasi anaknya yang senang bermain medsos sehingga persetujuan orang tua sangat penting bagi anak untuk membuka akun. Selain itu, orang tua juga harus otomatis menjadi teman si anak untuk mengawasi gerak-gerik putra putrinya di dunia maya,

Baca juga: Peringati HUT Kabupaten Malang, Pjs Bupati Ajak Seluruh Elemen untuk Terus Bersinergi

“Memang ini akan menyulitkan. Kenapa harus demikian? Kalau tidak, nanti akan terputus hubungan anak kita orangtua. Anak buat dunia sendiri, induknya buat dunia itu sendiri. Ini bahaya, padahal (keluarga) itu unit yang perlu bina,” tutur mantan Ketua Umum APJII ini.

Sejauh ini pria yang akrab disapa Semmy ini menuturkan bahwa usulan ini telah didiskusikan dengan DPR dan diharapkan segera berlaku tahun depan.

“Kami sudah melakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan,” tuturnya. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Refleksi dan Rekonstruksi Nilai Luhur Pemuda pada Era 4.0

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

ESA UNISMA Sukses Gelar Kegiatan National English Festival

Related Posts
Total
0
Share