Politisi PKB Kota Malang Kritisi Surat Edaran Gubernur

Shofy Maulidya Fatihah
Ilustrasi Arif Wahyudi, SH saat menyampaikan kritik terhadap surat edaran penerapan protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19

Wartacakrawala.com – Penyebaran kasus Corona Virus Desease (Covid 19) yang masih relatif tinggi di wilayah Jawa Timur mengharuskan pemprov mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran nomor 736/24068/013.4/2020 memuat 5 langkah-langkah strategis terkait penerapan Protokoler Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

Berikut 5 langkah Prokes pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur

  1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing
  2. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru)
  3. Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00-pukul 04.00 WIB
  4. Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI, Satpol PP), serta gugus tugas Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu peraturan daerah dan/atau peraturan Bupati/Walikota masing-masing
  5. Untuk penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di peraturan daerah, peraturan Bupati/Walikota dapat berpedoman pada peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat.

Baca juga: Bupati Malang Mengimbau Tidak Ada Kerumunan di Malang Tahun Baru

Adanya surat edaran tersebut, Arif Wahyudi, SH. anggota komisi B DPRD Kota Malang angkat bicara. Menurutnya surat edaran ini tidak pernah disosialisasikan tetapi tiba-tiba diterapkan. Surat Edaran ini juga ia kwatirkan dapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.

Menurut politisi PKB tersebut, harusnya aturan itu disosialisasikan dulu, 1-2 hari baru diberlakukan, “kalau misalkan Surat Edaran ini telah berlaku malam ini berarti orang yang kulaan barang-barang pokok terancam merugi,” paparnya.

“Ini jika orang berkumpul siang hari dan malamnya bubar sebelum jam 8 ini bagaimana. Kalau begitu penjual nasi goreng di pinggir jalan kan juga gak boleh jualan. Lah bagaimana kemudian geliat ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga: BKN Sebut Seleksi CPNS Dibuka Kembali Juni 2021

Ditambah lagi Jam malam ini kan tidak ada penjelasannya. Logikanya begini Apakah Corona ini kaluarnya malam hari ? Ini kan tidak logis.

“Kalau tujuannya untuk mengendalikan kerumunan perayaan tahun baru maka Lebih baik orang dilarang berkumpul malam tahun baru saja lah jangan sampai berlarut-larut hingga 10 hari kedepan,” tegas politisi senior Kota malang ini.

Terakhir ia menyarankan agar tujuan dari dari surat edaran itu diperjelas. Apakah itu untuk pengendalian Covid-19 atau apa, harus ada protokol yang jelas dan tidak hanya memberlakukan jam malam. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Bupati Malang Mengimbau Tidak Ada Kerumunan di Malang Tahun Baru

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Pedagang Kaki Lima Keluhkan Aturan Jam Malam Kota Malang

Related Posts
Total
0
Share