Wartacakrawala – Saya menyambut gembira dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memberikan makna baru terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini secara progresif memperluas jaminan konstitusional atas pendidikan dasar tanpa biaya, tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk sekolah dan madrasah swasta.
Namun demikian, dalam implementasinya, kita harus secara cermat mempertimbangkan sejumlah aspek penting, terutama yang berkaitan dengan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan swasta dan kondisi keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pertama, perlu menjadi perhatian serius bahwa sebagian besar guru di sekolah swasta menggantungkan penghasilan mereka dari pembayaran yang dilakukan peserta didik. Jika ke depannya biaya pendidikan dasar tidak boleh lagi dibebankan kepada peserta didik, maka harus ada mekanisme yang jelas dan tegas terkait skema pembiayaan gaji tenaga pendidik di lingkungan pendidikan swasta. Apakah pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada guru, atau melalui skema hibah kepada lembaga pendidikan, hal ini perlu dirumuskan dengan matang agar tidak menimbulkan kekacauan dalam praktik.
Kedua, kapasitas fiskal pemerintah menjadi tantangan nyata. Meskipun secara hierarki dan sistem tata kelola pendidikan kita sudah sangat terstruktur dari pusat hingga ke satuan pendidikan, kemampuan keuangan pemerintah dalam memenuhi seluruh pembiayaan pendidikan gratis di sektor swasta harus dikalkulasi dengan akurat. Jangan sampai kebijakan afirmatif ini justru menjadi beban fiskal yang sulit ditanggung, apalagi di daerah-daerah dengan kemampuan APBD yang terbatas.
Ketiga, perlu juga ditegaskan bahwa selama ini baik sekolah negeri maupun swasta telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan dana BOS kerap kali tidak optimal karena lemahnya sistem pengawasan. Oleh karena itu, jika subsidi pendidikan dasar diperluas kepada semua satuan pendidikan tanpa pungutan, maka sistem monitoring dan evaluasi harus diperkuat agar penggunaan dana benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Keempat, persoalan kualitas layanan pendidikan juga tidak boleh diabaikan. Banyak masyarakat justru memilih sekolah swasta karena dinilai lebih unggul dalam hal fasilitas dan pelayanan pendidikan. Jika ke depan semua sekolah diperlakukan sama dalam hal pembiayaan dari pemerintah, maka diperlukan upaya serius agar tidak terjadi penurunan kualitas di sekolah swasta yang kehilangan sumber pendanaan mandirinya.
Dengan demikian, putusan MK ini harus menjadi pintu masuk untuk reformasi sistem pembiayaan pendidikan yang menyeluruh, tidak hanya dalam konteks peserta didik, tetapi juga dalam memperhatikan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta dan kesejahteraan guru-gurunya. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama untuk merumuskan strategi pembiayaan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada semua pihak demi mewujudkan pendidikan yang inklusif dan bermutu bagi seluruh anak bangsa.
*) Oleh: Moh. Badrul Bari, M.Pd
Akadesi Yayasan Pendidikan Bani Hasyim
**) Baca berita Wartacakrawala di Google News disini