Wartacakrawala.com – Ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Mereka akhirnya terpaksa menikah di bawah umur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengetahui hal tersebut setelah para siswi tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, dan pada tahun 2022 sebanyak 191 pemohon. Bahkan minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
“Jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan, pada pekan pertama 2023 sudah ada tujuh permohonan,” ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, seperti dilansir Okezone, Selasa (10/01/2023).
Baca juga: Keindahan Ornamen Khas Pecinan Siap Sambut Imlek di Surabaya
“Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak, hamil dan bahkan ada yang sudah melahirkan,” tambahnya.
Kajadian tersebut tentunya mengejutkan pihak Pemkab Ponorogo. Oleh karena itu, Pemkab berencana memberikan pembinaan intensif kepada anak-anak di bawah umur mengenai edukasi seksual dan pernikahan.
Program pembinaan tersebut akan melibatkan berbagai instansi, dua diantaranya yaitu Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.
“Media sosial (medsos) dan pengaruh pergaulan membuat anak-anak tertarik untuk mencoba melakukan hubungan badan layaknya suami-istri,” ujar Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriadi.
“Anak-anak menjadi dewasa sebelum waktunya karena medsos,” imbuhnya. (*)