Wartacakrawala.com – 2 kader PDIP masuk dalam daftar buronan KPK. Pada tahun 2020, Harun Masiku berstatus buron dan hingga kini tidak ditemukan. Teranyar, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus kader PDIP Mardani Maming juga resmi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
Maming dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada Selasa (26/7). Dengan status ini, aparat penegak hukum lain mempunyai wewenang untuk membantu mencari dan menangkap Maming.
Tindakan hukum ini dilakukan setelah, pada Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu lantaran sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Malang Wujudkan Wilayah Bebas Pasung ODGJ
Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Ia diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil orang-orang dekat Maming seperti adik dan istrinya. Namun, mereka mangkir dengan alasan menunggu putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan pada Rabu (27/7).
Baca juga: Kapolres Malang Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI Ke-12 Jusuf Kalla
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.
“Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan,” terang Ali.
Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.