Strategi Pemberantasan Korupsi yang Dapat Dicontoh KPK dari ICAC Hongkong

Avatar
Ilustrasi tindak pidana korupsi
Ilustrasi tindak pidana korupsi

Wartacakrawala.com – Praktik-praktik tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di Indonesia masih terdengar sampai hari ini. Realita tindakan sosial praktik korupsi yang terjadi di Indonesia seakan telah menjadi hal yang wajar di negara ini. Negara sudah berupaya memberantas korupsi dengan membentuk lembaga berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

KPK diberi tugas untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Namun hal ini tidak menyurutkan niat bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berusaha melakukan penyelewengan kekuasaan meskipun sudah dibentuk lembaga pemberantasan korupsi. 

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan lembaga yang bersifat independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan upaya dalam memberantas korupsi dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Korupsi telah menjadi budaya yang perlahan-lahan membawa kebobrokan bagi perekonomian negara, tidak hanya bidang ekonomi tetapi juga masuk dalam bidang politik, sosial, budaya, dan keamanan. Sehingga korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi merupakan tindakan sosial yang merugikan, terutama hak kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Mengaplikasikan Kesuksesan ICAC dalam Menuntaskan Korupsi di Indonesia

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan lembaga khusus yang mempunyai kewenangan seperti kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara, terutama kasus korupsi. Terbatasnya ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi menyebabkan korupsi tidak bisa terkendali. Sudah seharusnya KPK belajar mengenai strategi yang diterapkan oleh lembaga ICAC (Independent Commission Against Corupption) Hongkong dalam memberantas korupsi.

Lembaga ICAC (Independent Commission Against Corupption) telah mencetak sejarah dalam melawan korupsi terbaik di dunia. Terdapat lima faktor yang mendukung ICAC dalam memberantas korupsi yaitu pertama, ICAC merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada pusat dalam melakukan investigasi. Kedua ICAC mendapat dukungan finansial yang kuat. Ketiga ICAC memiliki kewenangan posisi yang tinggi dalam melakukan investigasi. Keempat profesionalitas dalam melakukan wawancara tersangka yang terbukti korupsi didokumentasikan dalam sebuah video. Kelima, mempunyai strategi “tiga mata garpu” yaitu investigasi, pencegahan, dan pendidikan.

Di Indonesia pemberantasan korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa belajar atau meniru strategi “tiga mata garpu” agar dalam tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang berimbas pada kepercayaan publik dapat teratasi secara efektif dan komprehensif, dengan pendekatan penyelidikan dalam melakukan investigasi langsung ke pemerintahan pusat sehingga tidak terjadi intervensi pada pihak lain.

Pencegahan melalui legalisasi sanksi pidana, dan pendidikan dalam meningkatkan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi kelangsungan pembangunan, terutama bagi anak muda Indonesia yang wajib diedukasi mengenai korupsi dari bidang pendidikan mengingat anak muda sebagai penerus bangsa dan negara. Maka dengan menerapkan hal tersebut diharapkan kasus tindak pidana korupsi menurun atau bahkan tidak ada sehingga dapat membentuk negara yang bersih. Dengan mulai menata manajemen sumber daya manusia yang sadar akan dampak negatif korupsi bagi negara dan menerapkan strategi seperti lembaga ICAC (Independent Commission Against Corupption) Hongkong secara efektif. (*)

*)Penulis : Umi Azizatul Afifah, Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Vivi Aizati Maulidia, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Mengaplikasikan Kesuksesan ICAC dalam Menuntaskan Korupsi di Indonesia

Next Post
Gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK)

KPK Menjadi Ujung Tombak Pemberantasan Korupsi

Related Posts
Total
0
Share