Aniaya Istri dan Anak, Pria Asal Wagir Diciduk Polisi

Shofy Maulidya Fatihah
Terduga pelaku Penganiayaan istri dan anak Wagir
Terduga pelaku Penganiayaan istri dan anak Wagir

Wartacakrawala.com – Seoang pria inisial BFY (41), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah melakukan penganiayaan pada istri dan anak, serta sempat menjadi buron.

BFY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan dua orang korban yaitu, istrinya, LW (42) dan anaknya, IFC (22) mengalami luka cukup parah. Akibatnya, korban melapor ke Polsek Wagir, pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri alias buron. Tak tinggal diam, dengan cepat seluruh anggota opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir menyebar untuk mencari pelaku.

Baca juga: Kapolres Malang Sambut Kedatangan Menhan Prabowo Subianto

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku. Ia merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari Polisi.

Akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) malam, sekira pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.

“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Kawal Percepatan Vaksinasi PMK, Polres Malang Sebut 12.319 Ekor Ternak Sudah Tervaksin

Kapolres menyebut, jika motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati. Lantaran pelaku akan diceraikan oleh istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, “Kami terapkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Kalolres Malang AKBP Ferli Hidayat sambut kedatangan Menhan Prabowo

Kapolres Malang Sambut Kedatangan Menhan Prabowo Subianto

Next Post
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Basarah

Soal Kursi Menpan RB, Adeng Sodorkan Nama Hasto dan Ahmad Basarah ke Jokowi

Related Posts
Total
0
Share