Wartacakrawala.com – Semenjak (OJK) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Aplikasi Binomo sebagai aplikasi Ilegal, belakangan ini muncul laporan terkait dugaan kasus penipuan aplikasi trending Binomo yang menyeret public figure Indra Kenz.
Indra Kenz diduga sebagai influencer dari Aplikasi Binomo. Sementara ini, kasus masih dalam tahap penyidikan di mabes polri
Reserse kriminal (Bareskrim) Polri menyebut bahwa influencer Indra Kusuma alias Indra Kenz mempromosikan trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo sebagai aplikasi yang legal.
Hal ini merupakan salah satu upaya menjadi modus yang diduga memikat para korban hingga mengalami kerugian secara langsung.
Baca juga: Soal Polemik Wadas, BEM Nusantara Sayangkan Tindakan Represif Jajaran Polda Jateng
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pemeriksaan delapan korban yang dilakukan oleh penyidik total kerugian dari delapan korban mencapai kisaran Rp 1,3 miliar
Marzuki Toekan selaku Koordinator Pulau Jawa BEM Nusantara mengatakan, para korban tidak akan tergiur dan ikut investasi jika tidak ada influencer sebagai afiliator yang melakukan promosi dan mengajak orang sehingga mau bergabung di trading binomo dan melakuan investasi.
“Ini sala satu modus penipuan yang sangat luar biasa kita baru mendengar delapan korban yang sudah melaporkan kerugian dari aplikasi binomo bagimana dengan ribuan orang lainnya yang telah melakukan trading investasi di aplikasi yang sama, suda pasti banyak korban yang mengalami kerugian yang sangat banyak,” ucap Koordinator Pulau Jawa Bem Nusantara.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas Indra Kenz sebagai influencer yang terlibat dalam promosi aplikasi Binomo secepat mungkin berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung pemerintah untuk melakukan pemblokiran ke semua aplikasi yang sama seperti binomo yang selama ini melakukan trading tidak memilik izin berdasarkan pantauan OJK sebagai Lembaga otoritas jasa keuangan,” tutup Marzuki. (*)