Setelah GHBN dihilangkan dari politik dan ketatanegaraan, lahirlah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kedua regulasi inilah yang menjadi pedoman pembangunan nasional.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode secara tidak langsung membuat agenda menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas menjadi tertunda. PDI Perjuangan sebagai lokomotif hadirnya PPHN mengambil sikap menunda rencana amandemen terbatas itu. Partai ini khawatir wacana ini menjadi “bola liar” yang potensial dimanfaatkan para “penumpang gelap” yang haus kekuasaan secara oligarkis.
Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, seharusnya setiap anak bangsa di negara besar ini punya sensivitas nasionalisme dan patriotisme yang tinggi ketimbang larut dalam kebisingan politik jelang pemilu 2024 nanti.
Jangan sampai libido kekuasaan itu membuat mereka lupa dengan berbagai ancaman global yang menghadang, mulai dari resesi ekonomi yang diprediksi terjadi pada 2023, krisis pangan, krisis energi, terorisme global, persaingan dagang AS dengan China, perang Rusia vs Ukraina, dan ancaman varian baru Covid-19. Agenda politik 2024 seharusnya diisi dengan diskursus bagaimana menjawab semua ancaman global itu.
Toh, kebisingan politik yang kental diwarnai oleh libido kekuasaan itu pun tidak membuat kualitas demokrasi di Indonesia dinilai baik. Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden menilai kualitas demokrasi di Indonesia pada 2022 lebih buruk ketimbang pada 2021.
Kompas mewawancari 504 responden di 34 provinsi pada 6 – 9 September 2022. Hasilnya, 37,7% responden menjawab kualitas demokrasi di Indonesia pada 2022 lebih buruk dibanding pada tahun sebelumnya, 23,2% menjawab sama baik; 20,3% menjawab semakin baik; 13,9% menjawab sama buruk; dan sisanya 4,9% menjawab tidak tahu. Meski demikian, 57,7% responden yakin kualitas demokrasi Indonesia akan lebih baik pada 2023.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah Komitmen Perjuangkan Kesetaraan Pendidikan
Karena itu, demi kualitas demokrasi yang lebih baik, dirasa perlu dilakukan upaya memantapkan ideologi Pancasila di tengah masyarakat. Pemantapan ini pada 2022 ditandai dengan penghidupan kembali pendidikan Pancasila di ruang-ruang pendidikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2022, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan dalam PP No. 57/2021, Pancasila tidak dijadikan mata pelajaran dan mata kuliah wajib. Peraturan ini lalu direvisi oleh PP No. 4/2022 yang menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib sejak di tingkat pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
PP No. 4/2022 diharapkan menjadi katalisator bagi revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini tidak menjadikan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dan karena itu wajib direvisi.
Bukan hanya di dunia pendidikan, dalam ranah perundang-undangan juga perlu dilakukan revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Masih banyak produk undang-undang saat ini belum sepenuhnya menggunakan Pancasila sebagai sumber hukum materiil maupun UUD 1945 sebagai sumber hukum formil dan materiil.
Jika pembentukan undang-undang di tahun-tahun mendatang masih belum sepenuhnya merujuk kepada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, ini akan menjadi tragedi besar bangsa.
Dalam penegakan hukum, Fraksi PDI Perjuangan melihat 2022 sebagai tahun terberat untuk kepolisian. Di tengah membaiknya kepercayaan publik terhadap Polri, kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, meruntuhkan semua reputasi yang dibangun.
Menurut Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun 13% dari semula 72,1% sebelum kasus menjadi 59,1%. Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, juga berkontribusi pada menurunnya citra positif Polri.
Di tengah situasi menurunnya citra Polri, aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) pagi lalu menambah daftar insiden terorisme di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data dari Global Terrorism Database (GTD), terdapat 638 insiden terorisme di Indonesia sejak 2000 hingga 2020. Insiden terorisme paling banyak terjadi pada 2001 dengan total 106 insiden. Setelah kasus Polsek Astanaanyar, Polri manangkap 24 tersangka terorisme.