Ibu Hamil Kini Bisa Vaksinasi, Simak Syaratnya!

Avatar
Ilustrasi pemberian vaksin kepada ibu hamil, foto: gridhealth.id
Ilustrasi pemberian vaksin kepada ibu hamil, foto: gridhealth.id

Wartacakrawala.com – Sebelumnya, dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, ibu hamil dan ibu menyusui termasuk dalam daftar kelompok orang yang tidak diberikan vaksin COVID-19.

Hal ini lebih dikarenakan uji klinis atau riset mengenai efektivitas dan keamanan vaksin COVID-19 pada ibu hamil dan ibu menyusui masih sangat terbatas, bukan karena vaksin ini berbahaya bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui.

Namun, kali ini Ibu hamil adalah salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi COVID-19 untuk menekan angka risiko penularan, bahkan kematian akibat COVID-19 pada ibu hamil.

Hal ini ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 yang dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi

Ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer sesuai ketersediaan.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Simak Syaratnya Agar Tidak Gagal

Perlindungan bagi seorang ibu hamil mutlak diupayakan. Tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat dan vaksinnya tersedia.

Syarat Vaksinasi Ibu Hamil menurut Surat Edaran tersebut :

Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke rumah sakit

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke rumah sakit

Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol

Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter

Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi maka vaksinasi akan ditunda dan ibu hamil dirujuk ke rumah sakit

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi pendaftaran kartu prakerja gelombang 19, foto: CNBC Indonesia

Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Simak Syaratnya Agar Tidak Gagal

Next Post
Ketua DPW GEMA MA Jawa Timur Fahmi Ismail

OKP Apresiasi Kinerja Polda Jatim Terkait 1 Juta Vaksin Per Hari

Total
0
Share