Namun, saat masyarakat bertanya ke pendamping PKH soal proses pencairan dana pendamping PKH justru mengaku tidak mengetahuinya.
“Setahu saya masyarakat yang mengambil sendiri. Saya kurang mengetahui siapa yang mengambil uang ke ATM dari dana KPM,” terang pendamping PKH dalam penuturannya.
Tetapi fakta di lapangan berbeda, sebab selama kurun waktu dari tahun 2018 – 2021 KPM langsung mengambil uang cash ke rumah oknum pejabat setempat.
Kasus indikasi penyelewengan dana PKH tersebut berjalan pada kurun waktu 2018 hingga 2021 di desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang dengan bukti-bukti yang sudah dikantongin FAMDM.
“Banyak temuan indikasi penyelewengan dana PKH yang tidak sesuai dengan rel ketentuan peraturan yang berlaku. Banyak pihak yang terlibat dan dugaan penyelewengan lainnya yang sedang didalami oleh kami, FAMDM,” lanjut NWH menegaskan hal yang sedang dilakukan oleh aliansi terkait kasus ini. (*)