Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.
Berkaitan dengan PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
“Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” kata Semuel.
Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.
Baca juga: Kapolres Malang Pimpin Pengamanan Laga Big Match Arema FC VS PSIS
“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,” kata Semuel.
Jika tidak mendaftar, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. “Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” kata Semuel.
“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” kata Semuel.
Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.