Namun kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya.
Dihadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya. Menurutnya motor milik korban sudah dijual melalui media sosial facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban.
“Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp. 2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang,” pungkas Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini HS terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kromengan. Terhadapnya dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)