Draf RKUHP dan Krisis Kepercayaan Masyarakat Pada Hukum

Shofy Maulidya Fatihah
Ahmad Faruuq - Koordinator Pusat BEM Nusantara
Ahmad Faruuq – Koordinator Pusat BEM Nusantara

Wartacakrawala.com – “Masyarakat merupakan bagian penting dari Negara”, setidaknya konsep itu masih akan dan terus berlaku bagi negara demokrasi. Negara yang menganut paham dari oleh dan untuk rakyat, menjadikan rakyat sebagai segalanya. Lantas, menjadi hal problematis apabila rakyat tidak diberi keterlibatan dalam urusan dan kepentingan negara!

Belakangan ini tengah ramai RKUHP yang di privasi oleh pemerintah. Pemerintah seolah hendak menutupi suatu kejanggalan -meski ini masih persepsi. Tapi persepsi itu akan dirasakan seluruh rakyat Indonesia dengan absennya keterbukaan pada konstruksi hukum yang ada.

Baca juga: Mahendra Resmi Menjabat Sekretaris Pusat BEM Nusantara 2022/2023

Parahnya, setelah tak terdengar sejak batal disahkan di tahun 2019, lalu ditunda untuk dimasukkan ke Prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan tiba-tiba pemerintah rupanya ‘sudah’ menyosialisasikan kembali draf RKUHP lama yang sarat akan kritik dari publik.

RKUHP merupakan produk yang sangat fundamental. Sebab, ketika kelak diresmikan menjadi KUHP, produk ini akan menjadi landasan hukum untuk seluruh rakyat Indonesia. Yaitu bagaimana mengatur keselarasan antara kepentingan umum atau kepentingan individu, antara perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Baca juga: BEM Nusantara Langsungkan Temu Nasional ke – XIII di Universitas Serang Raya – Banten

Sehingga dengan ketertutupan RKUHP, anggapan masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atas akan semakin menggeliat.

Beberapa premis itu layak jadi pertimbangan untuk pemerintah dan DPR agar membuka kembali pada publik draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebenarnya. Krisis kepercayaan masyarakat sudah menuju pada tahap puncak. Akan berbahaya jika krisis tersebut menjadi klimaks.

Realitanya, rakyat nyaris bahkan sama sekali tidak percaya terhadap penegakan hukum oleh aparat. Krisis kepercayaan, akan menyebabkan distingsi terpecahnya fungsi negara. Sebab rakyat terus menganggap pemerintah dan DPR adalah tirani dan tembok penghalang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pamflet kegiatan Pengurus Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) kajian bertajuk "Kelas Ruhiyah"

Kelas Ruhiyah, Bukan Kelas Biasa, Menuju Gerakan Amil Loyalis dan Transformatif

Next Post
Satpolair Polresta Banyuwangi memperingati HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022 dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di kedalaman 10 meter laut pantai Selat Bali

Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-76, Satpolair Polresta Banyuwangi Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut

Related Posts