Wartacakrawala.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan ihwal kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan menyebut, aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra saat dihubungi, Sabtu (19/02/2022) seperti dilansir tempo.co.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca juga: Jokowi Teken UU Tanda Pembangunan IKN Segera Dimulai
Pada beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Januari 2022 itu disebutkan, Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” ujar Taufiqulhadi.
Dia berujar langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Melalui program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.
“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ucap dia. (*)