Sungguh ironis sekali melihat keadaan hukum yang seperti ini bukankah pada dasarnya setiap manusia memiliki hak yang sama, namun mengapa dengan dilihat dari perbedaan status sosial saja dapat mengubah segalanya. Perlakuan ketidakadilan atau timpang di mata hukum tidak seharusnya terjadi.
Hukum di sini seolah olah melahirkan perlakuan yang diskriminan antara mereka yang ber uang dan tidak memiliki uang, antara yang berkuasa dengan yang tidak memiliki kekuasaan. Realitanya keadilan khususnya dimata hukum hanyalah kamuflase semata, dimana ketidak adilan ini justru hanya semakin menghancurkan masyarakat yang di bawah dan semakin mensejahterakan kelompok yang notabenenya kelas keatas.
Hendaklah sistem hukum di Indonesia banyak diperbaiki dan lebih ditingkatkan kembali kualitas dari berbagai aspeknya terkhusus dari penegak hukumnya yang perlu diperbaiki agar lebih mementingkan realitas tanpa memandang bahkan mendiskriminasikan perbedaan dalam kinerja serta proses menindaklanjuti hukum tersebut demi terciptanya keadilan atau hukum yang berlaku utuh dan tidak ada ketimpangan. Hal itu sangat diharapkan para penegak hukum menggunakan akal sehat dan jiwa yang besar serta hati nurani demi mempertahankan harkat keadilan dalam penegakkan hukum.
*)Penulis: Septiya Armina Salsabila, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim