UNESCO sebagai organisasi yang ditopang oleh empat pilar, salah satunya adalah komunikasi dan informasi, mendukung kebebasan pers di semua platform media. Di bawah Kerangka Kerja dan Rencana Aksi Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO mempromosikan keselamatan jurnalis dan memerangi impunitas pelaku terhadap jurnalis melalui enam metode, yaitu penetapan standar dan perumusan kebijakan; Peningkatan kesadaran; pemantauan dan pelaporan; peningkatan kapasitas; Penelitian ilmiah; dan pembentukan koalisi.
Sejak 1997, UNESCO sangat menentang dan mengutuk semua pembunuhan jurnalis. Sebagai tindak lanjut, sejak tahun 2008, UNESCO telah menyiapkan laporan dua tahunan tentang keselamatan jurnalis dan isu impunitas untuk Intergovernmental Council for the International Program for the Development of Communications (IPDC). Laporan ini berisi informasi terbaru yang tersedia untuk umum. Negara Anggota tentang status hukum pembunuhan jurnalis di negara tersebut.
Indonesia merupakan salah satu Negara Anggota yang secara rutin menyampaikan laporan kepada UNESCO secara disiplin. Ini bermula dari laporan 2018 Dirjen UNESCO tentang keselamatan jurnalis dan isu impunitas. Indonesia merupakan negara yang ditandai dengan tanda centang pada daftar negara yang telah menanggapi permintaan klarifikasi kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis.
*)Penulis: Niko Adriansyah, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas muhammadiyah malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim