Setelah berorasi sekitar 45 menit, pihak kepolisian yang di wakili oleh , Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna B, memberikan kesempatan kepada lima perwakilan rekan jurnalis untuk bertemu dengan dia dan menyampaikan tuntutannya.
Dalam hal ini, tidak dapat disangkal bahwa kasus seperti itu masih terjadi dan dialami, terutama oleh jurnalis yang memberikan informasi kepada khalayak luas. Persoalannya mengapa hal ini masih diabaikan dan tidak ditangani secara serius, terutama oleh aparatur yang ada.
Jika hal ini dibiarkan terjadi di kemudian hari, akan semakin banyak tindakan represif yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, bahkan mungkin di sekitar kita.
Konsep kebebasan pers dan keselamatan jurnalis merupakan poin tertinggi dalam menyampaikan kabar baik kepada masyarakat luas.
Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak sipil dan menyatakan bahwa jurnalis menikmati perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
*)Penulis: Muhammad Pramudya Ghaffar, Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim