Waspada Parkir Liar, Pemkot Surabaya Dorong Warga Gunakan Parkir Resmi

Shofy Maulidya Fatihah
Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan baju jukir resmi di Surabaya / dok. Pemkot Surabaya
Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan baju jukir resmi di Surabaya / dok. Pemkot Surabaya

Wartacakrawala.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mendorong masyarakat atau pengguna layanan parkir untuk selalu meminta karcis.

Selain untuk mencegah kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), karcis parkir juga berfungsi sebagai identifikasi jumlah pendapatan yang diperoleh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun Juru Parkir (Jukir). Pasalnya, karcis parkir merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan PAD.

Baca juga: Pemkot Surabaya Jadikan Kebun Raya Mangrove Wisata Ikonik

“Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh,” kata Tundjung saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Di samping itu, Tundjung juga mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan parkir.

Apabila Jukir enggan memberikan karcis, dia berharap masyarakat berani melapor ke Command Center (CC) 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya.

“Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan,” tegasnya.

Baca juga: Melalui ‘DIAGRAM’, Kapolres Malang Bangun Komunikasi dengan Elemen Masyarakat

Menurut dia, parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Termasuk pula yang berada di tikungan jalan. Apabila menemukan hal itu, masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan.

“Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar. Karena kita (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir, tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti,” jelasnya.

Di samping itu, Tundjung juga menyebutkan bahwa pada layanan parkir resmi, Jukir akan selalu menggunakan rompi. Dan yang paling penting lagi adalah Jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir.

“Jukir resmi selalu pakai rompi dan memberikan karcis. Nanti kita juga akan bagikan rompi baru dan yang lama kita tarik,” katanya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pemkot Surabaya meninjau kawasan wisata alam dan konservasi Mangrove Gunung Anyar dan Medokan Sawah Kota Surabaya / dok. Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Jadikan Kebun Raya Mangrove Wisata Ikonik

Next Post
Ilustrasi Suroboyo Bus melayank transportasi ke Romokalisari Adventure Land / dok. Pemkot Surabaya

Hore, Suroboyo Bus Layani Rute Menuju Romokalisari Adventure Land

Related Posts
Total
0
Share