Cakrawala News – Persoalan perkawinan anak masih menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah yang disorot menyusul tingginya persoalan perkawinan usia anak.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menekankan pentingnya penguatan peran pemuda dalam membangun generasi yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan. Upaya tersebut, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan perlindungan anak serta peningkatan kesiapan generasi muda dalam menghadapi kehidupan berkeluarga.
Persoalan perkawinan anak menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak berhenti pada keputusan menikah, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, kondisi psikologis, hingga ketahanan ekonomi keluarga.
Berdasarkan data yang disampaikan Hikmah dalam pemberitaan sebelumnya, Kabupaten Malang pernah mencatat jumlah permohonan dispensasi kawin anak yang tinggi pada 2022. Meski demikian, angka permohonan tersebut dilaporkan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Perkawinan Anak Bukan Sekadar Persoalan Usia
Hikmah menjelaskan, perkawinan pada usia anak memiliki konsekuensi yang kompleks. Dari sisi kesehatan, kehamilan dan persalinan pada usia terlalu muda dapat meningkatkan risiko bagi ibu maupun bayi.
Sementara dari sisi psikologis, anak yang belum memiliki kematangan emosional berpotensi mengalami kesulitan ketika harus menjalankan tanggung jawab sebagai pasangan maupun orang tua.
Kondisi tersebut juga dapat diperberat oleh keterbatasan ekonomi dan minimnya dukungan keluarga.
Dalam sejumlah keterangannya, Hikmah mengingatkan bahwa ketidaksiapan pasangan muda dapat memicu konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian pada usia muda.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi, pendampingan keluarga, serta keterlibatan masyarakat.
Kabupaten Malang Perlu Perkuat Edukasi dan Pendampingan
Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Data Badan Pusat Statistik dalam publikasi Kabupaten Malang Dalam Angka 2025 mencatat, proporsi perempuan usia 10 tahun ke atas yang pernah kawin dan mengalami perkawinan pertama sebelum usia 17 tahun mencapai 20,03 persen pada 2024. Data tersebut merupakan gambaran karakteristik umur perkawinan pertama, bukan jumlah permohonan dispensasi
Hikmah sebelumnya juga menyoroti pentingnya pendekatan edukatif yang melibatkan keluarga, komunitas, dan organisasi masyarakat. Literasi mengenai kesehatan reproduksi, kesiapan mental, serta perlindungan hak pendidikan dinilai perlu disampaikan dengan cara yang mudah dipahami kalangan remaja.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah anak mengambil keputusan perkawinan tanpa kesiapan yang memadai.
Pemuda Harus Memiliki Ruang untuk Bertumbuh
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan Jawa Timur yang berlangsung pada 3–4 Oktober 2026 di Kota Malang mengangkat tema penguatan peran dan potensi pemuda dalam mewujudkan generasi yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.
Isu perkawinan anak menjadi salah satu persoalan sosial yang relevan dengan agenda tersebut. Sebab, masa muda merupakan fase penting untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan keterampilan, membangun kemandirian, serta mempersiapkan masa depan.
Pencegahan perkawinan anak dengan demikian tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap anak perempuan maupun laki-laki, tetapi juga bagian dari upaya memperluas kesempatan generasi muda untuk berkembang.
Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, dan kebijakan perlindungan anak diharapkan dapat berjalan beriringan agar generasi muda Jawa Timur memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih masa depan yang sehat, mandiri, dan berkualitas.






