Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Avatar
Jumpa pers Jokowi cabut perpres investasi minumam keras (foto:setneg)
Jumpa pers Jokowi cabut perpres investasi minumam keras (foto:setneg)

Wartacakrawala.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3).

Baca juga: Tegas, PBNU Tak Sepakat Investasi Minuman Keras Dibebaskan

Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menolak investasi minuman keras dibebaskan

Tegas, PBNU Tak Sepakat Investasi Minuman Keras Dibebaskan

Next Post
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto saat menerima penghargaan dari 7SKU MEDIA

Ketua Umum Himapindo, Budiyanto Raih Penghargaan

Related Posts
Total
0
Share