Kasus ini juga mengingatkan setiap orang di negeri ini akan kebebasan dalam pers. Setiap berita atau pemberitaan yang aktual dan memiliki karakteristik yang cocok untuk diangkat menjadi karya jurnalistik memang sudah seharusnya disebarluaskan kepada masyarakat melalui media-media yang ada, walau media online sekalipun.
Sesuai dengan semua pembahasan diatas terkait dengan perlakuan kekerasan kepada seorang jurnalis memanglah tidak boleh dibenarkan. Karena dalam hidup ini, semua bentuk kekerasan baik itu yang kelasnya ringan bahkan hingga beratpun tidak boleh dibenarkan.
Apabila suatu pihak atau oknum merasa tidak suka atas pemberitaan yang dilakukan oleh suatu media, sudah pasti terdapat suatu prosedur yang ditawarkan oleh media tersebut untuk mendiskusikan tentang pemberitaan terhadap pihak terkait.
Jikalau pun dalam prosedural mediasi tersebut masih belum menemui titik terang, masih bisa dibawa ke dewan pers selaku yang bertanggungjawab atas semua yang terjadi terkait dengan pers. Sudah saatnya bangsa Indonesia ini sadar bahwa segala bentuk kekerasan itu tidak baik, malah segala bentuk kekerasan sudah pantas mendapatkan hukuman dari sidang di meja hijau yang setimpal dan seadil-adilnya.
*)Penulis: Celine Dita Putri Jasika, Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim