Tata Kelola Pemerintahan Pasca Pandemi Covid-19

Avatar
Egar Pangestu C.W, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Egar Pangestu C.W, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Wartacakrawala.com – Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia hampir memasuki dua tahun ini banyak mengubah tata kelola dan mekanisme kerja di pemerintahan baik pusat maupun pemerintahan daerah. Kerja birokrasi disesuaikan dengan kondisi pandemic saat ini agar pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal dan berintegritas.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan regulasi agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan tepat sasaran melayani public di tengah upaya menangani dampak kesehatan masyarakat ditengah pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa peraturan tersebut diantaranya UU Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin massif, pemerintah berupaya mencanangkan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat untuk menakan penularan.

Presiden Joko Widodo memilih langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) daripada karantina wilayah. Opsi karantina wilayah tidak diambil Karena berdasarkan pengalaman beberapa negara akan menimbulakn masalah baru.

Baca juga: Pandemi dan Kelompok Agamis Namun Pragmatis

Kebijakan PSBB memunculkan peraturan pemerintah yang mengatur pembatrasan jarak fisik, disiplin dan efektif. Menurut PP Nomor 21 tahun 2020, untuk pembatasan wilayah karena wabah penyakit, daerah harus mendapat penetapan dari Kementrian Kesehatan. Pembatasan sosial berskala besar ini menyasar tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Ada dua dimensi tata kelola birokrasi yang berubah sebagai dampak Pandemi Covid-19. Yakni, dimensi organisasi dan sistem kerja. Dari sisi organisasi, telah terjadi perubahan dari semula dilakukan dengan cara normal menuju adaptasi kebiasaan baru di masa pandemic Covid-19 atau yang dikenal dengan istilah New Normal.

Dari sisi sistem kerja, terdapat dua pilihan yaitu bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dengan melakukan protocol kesehatan.

Pandemi ini juga menghadirkan  salah satu kebijakan yang di ambil oleh pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam menghadapi pandemic global adalah penerapan flexible working arrangement (FWA). Penerapan tata kelola pemerintahan dengan sistem baru ini tentunya memerlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Penerapan SPBE ini merupakan suatu keharusan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayan public dalam pemberlakuan new normal. SPBE ini sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintahan yang dapat digunakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, terutama dalam tiga hal.

Baca juga: Ini Dia Hikmah Dibalik Pandemi Covid-19 Terhadap Kondisi Lingkungan

Pertama, pada layanan administrasi berbasi elektronik dalam bentuk sistem aplikasi, seperti aplikasi e-office dan aplikasi informasi kepegawaian. Kemudian pemanfaatan aplikasi komunikasi dan kolaborasi yang dapat digunakan untuk video conference, seperti Zoom dll.

Ketiga, pemanfaatan SPBE dalam aplikasi pendukung lain, seperti presensi pegawai menggunakan sistem digital. Salah satu percepatan SPBE yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah pemanfaatan aplikasi umum, yang salah satunya dibiang kearsipan. Melalui aplikasi umum kearsipan ini, maka akan terjadi integrasi layanan kearsipan yang dinamis.

Penerapan aplikasi umum dibidang kearsipan ini juga didukung dengan kebijakan SE Menteri PANRB No. 62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penangan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (*)

*)Penulis : Egar Pangestu C.W, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi penyebab tenggorokan gatal, gambar: curistrelief.com

Tenggorokan Gatal, Yuk Ketahui Penyebabnya

Next Post
Kawasan wisata Bromo, gambar: Indonesiatravel.com.au

Kapasitas 25 Persen, Wisata Bromo Melalui Pintu Masuk Probolinggo Telah Dibuka

Related Posts