Potret Penyiaran Iklan di Indonesia

Shofy Maulidya Fatihah
Fahmi Ahmad Firdaus, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang
Fahmi Ahmad Firdaus, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Wartacakrawala.com – Pada tahun 2019 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan atau teguran kepada tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan “Sido Susu” isi kandungan iklan tersebut dinilai berpotensi melanggar dan tidak pantas untuk tayang karena bertentangan dengan norma kesopanan serta perlindungan terhadap anak dalam P3SPS. Dalam iklan tersebut menayangkan adegan seorang perempuan (Cupi Cupita) menyampaikan informasi dengan menggunakan gerakan – gerakan pada dadanya. Hal tersebut melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 terkait kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait dengan budaya serta kewajiban program siaran untuk melindungi anak.

Kemudian di awal tahun 2021 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan atau teguran kepada enam stasiun televisi yang menayangkan iklan “Starmaker” iklan ini dinilai melanggar P3SPS KPI dengan manayangkan adegan yang dinilai tidak pantas serta tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja pada aspek produksi siaran.
 
Iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan barang yang akan dijual kepada konsumen. Dalam hal ini berarti bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang benar kepada konsumen terkait produk dan membiarkan konsumen menilai sendiri dan menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk tersebut.

Baca juga: Landasan Transaksi Mudharabah dalam Masyarakar Sehari-hari

Periklanan atau reklame merupakan bagian yang tidak bisa dibisahkan dari bisnis modern. Kenyataan ini berkaitan erat dengan bagaimana cara berproduksi industri modern yang menghasilkan produk-produk dalam kuantitas besar, sehingga harus mencari pembeli.
 
Iklan yang menjelaskan tentang kebenaran dan kejujuran merupakan iklan yang beretika. Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak memiliki unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan ada iklan yang akan menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya. Sejatinya, apabila iklan menyumbunyikan informasi-informasi yang tidak dijelaskan pada konsumen akan membuat konsumen tidak tertarik untuk membayar produk atau jasanya.

Periklanan memiliki 2 (dua) fungsi yakni fungsi informatif dan fungsi persuasif. Tetapi pada kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif. Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai informasi yang kuat. Misalnya tentang tempat pariwisata dan iklan tentang harga makanan yang ada di toko swalayan. Sedangkan iklan tentang produk memiliki unsur persuasif yang lebih menonjol seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah.

Prinsip yang diperlukan dalam iklan yaitu :

Baca juga: Wilwatikta, Mandala Dwipa, Sirna Ilang Kertaning Bumi

a.Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa dalam iklan seringkali dilebih – lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi tentang persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, akan tetapi hanya untuk mempengaruhi. Maka dari itu, sudah seharusnya iklan yang akan dikomunikasikan haruslah sesuai dengan realitas sebenarnya dari produk atau jasa yang akan diiklankan kepada konsumen.

b. Prinsip Martabat Manusia Sebagai Pribadi
Sudah seharusnya iklan menghormati  martabat dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih serta bertanggung jawab terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan.

c.Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Manipulasi melalui iklan atau cara apapun merupakan tindakan yang tidak etis.

Ada 2 (dua) cara untuk memanipulasi orang melalui iklan.

• Subliminal Advertising
Teknik periklanan yang penyampaiannya sekilas dan begitu cepat, sehingga tidak diartikan dengan kesadaran akan tetapi melalui dibawah ambang kesadaran. Teknik ini bisa dipakai di bidang visual maupun audio.

Baca juga: Koherensi Pembelajaran Daring terhadap Sikap Mahasiswa dalam Menerapkan Self Regulated Learning

• Iklan yang ditujukan kepada anak
Iklan seperti ini pun harus dianggap kurang etis, karena anak mudah dimanipulasi dan dipermainkan.
Pengontrolan oleh iklan terjadi karena kemungkinan – kemungkinan iklan dipermainkankebenarannya dan terjadinya manipulasi merupakan hal-hal rawan dalam bisnis periklanan, maka perlu adanya kontrol yang tepat yang dapat mencegah hal tersebut.

a.Kontrol oleh pemerintah
Disini terletak tugas penting bagi pemerintah untuk melindungi masyarakat konsumen terhadap periklanan. Di Indonesia iklan tentang makanan dan obat diawasi secara langsung oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

b. Kontrol oleh para pengiklan
Dilakukan dengan menyusun sebuah kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui oleh profesi periklanan tersebut. Di Indonesia terdapat tata karma dan tata cara periklanan Indonesia yang disempurnakan yang dikeluarkan oleh AMLI (Asosiasi Perusahaan Media Luar Ruang Indonesia), ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia), PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar). Pengawasan kode etik ini dipercayakan kepada KPI (Komisi Periklanan Indonesia) yang terdiri atas unsur semua asosiasi pendukung dari tata karma tersebut.

c. Kontrol oleh masyarakat
Beberapa lembaga juga turut mengontrol etika periklanan, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan lembaga pembinaan dan perlindungan konsumen. Lembaga-lembaga tersebut sebagai pengontrol atas kualitas dan kebenaran periklanan.

Iklan dapat diartikan dengan pemberitahuan kepada banyak orang atau khalayak umum terkait dengan barang atau jasa yang dijual dan dipasang pada sebuah media massa seperti surat kabar/koran, majalah, dan media elektronik melalui televisi, radio dan internet.

Baca juga: Mati Tertusuk Janji Politisi Atau Meneguk Racun Demokrasi

Salah satu contoh iklan yang sering kita temui yaitu penyiaran pada televisi. Kegiatan penyiaran merupakan suatu kegiatan yang kaitannya dalam penyelenggaraan siaran, yakni rangkaian mata acara dalam bentuk audio, suara, maupun visual gambar yang ditransmisikan kedalam bentuk sinyal suara atau gambar. Televisi merupakan salah satu lembaga komunikasi massa yang tidak berbeda dengan institusi bisnis lainnya yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan.

Salah satu indikator utama bahwa sebuah produksi acara televisi dapat dibilang sukses adalah melalui jumlah rating yang diperolehnya. Rating merupakan salah satu representasi keberadaan jumlah khalayak televisi yang menyaksikan maupun jumlah khalayak radio yang mendengar yang dapat dijual ke pengiklan. Makin banyak jumlah penonton televisi ataupun pendengar radio dalam sebuah program acara, maka program tersebut makin mempunyai nilai jual yang tinggi. Pada akhirnya pengiklan hanya akan berinvestasi pada suatu program acara yang sudah pasti ditonton atau didengar oleh khalayak yang besar jumlahnya.

Ketentuan terkait dengan Lembaga Penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002. Penyiaran pada televisi merupakan sebuah media komunikasi massa dengar dan pandang yang dapat menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum baik yang tertutup maupun yang terbuka dan dilaksanakan secara teratur serta berkesinambungan. Dalam undang-undang penyiaran telah diatur mengenai filosofi bagaimana sebenarnya arah pembangunan industri siaran di Indonesia, baik siaran televisi maupun siaran radio. Pengaturan ini didasarkan pada beberapa hal utama yaitu:

Baca juga: Pentingnya Edukasi Bersosial Media dengan Bijak di Indonesia

  1. Penyiaran merupakan salah satu perwujudan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat melalui media penyiaran.
  2. Industri siaran dalam kegiatannya menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan milik publik yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  3. Sistem penyiaran nasional di Indonesia harus menjamin terciptanya tatanan informasi yang adil dan merata, serta seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Lembaga penyiaran mempunyai peran yang harus dijalankan dengan kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan kontrol dan perekat sosial.
     
    Siaran yang dipancarkan dan disiarkan secara serentak akan mempunyai dampak yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak, sehingga penyelenggara wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang sesuai dengan sila pertama dan kedua pancasila. (*)

*)Penulis : Fahmi Ahmad Firdaus,
Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi pelaksanaan mudharabah dalam keseharian

Landasan Transaksi Mudharabah dalam Masyarakar Sehari-hari

Next Post
Fixed team PSM "GITASURYA" UMM yang menjadi juara di POSSE UMRI 2021

Lagi! PSM “GITASURYA” UMM Jadi Juara

Related Posts
Total
0
Share